Simpang Siur Penonaktifan PBI BPJS, Komunikasi Pemerintah Dianggap Kacau

Simpang Siur Penonaktifan PBI BPJS, Komunikasi Pemerintah Dianggap Kacau

BPJS Kesehatan.-BPJS Kesehatan--

Perbedaan pernyataan tersebut memperlihatkan lemahnya keseragaman informasi antarlembaga pemerintah dalam menjelaskan kebijakan kepada publik.

Kebijakan Data Tunggal yang Minim Penjelasan

Menurut Menteri Sosial, penonaktifan peserta PBI merupakan konsekuensi dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini merujuk pada penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis program bantuan.

"Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah wajib menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai pedoman.

BACA JUGA:Diserang Opini Publik, Pesulap Merah Tegaskan Ratu Rizky Nabila Bukan Perebut Suami Orang

"Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program," jelas dia.

Gus Ipul kembali menekankan bahwa tidak ada perintah presiden untuk mencabut kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada," tuturnya.

Meski penjelasan tersebut disampaikan kemudian, kebijakan sudah lebih dulu berjalan di lapangan dan memicu kebingungan masyarakat.

Kebijakan Cepat, Sosialisasi Terlambat

Penonaktifan peserta berlangsung dalam waktu singkat. Kebijakan bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026 yang memerintahkan penyesuaian data penerima PBI.

BACA JUGA:6 Kepala Dinas Angkat Kaki dari Pemprov Sumut, Apa yang Terjadi di Lingkaran Kekuasaan Bobby Nasution?

Dalam pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sekitar 11 juta peserta dinilai telah naik desil kesejahteraan sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan. Program PBI sendiri ditujukan bagi kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

Aturan tersebut resmi berlaku pada 22 Januari 2026 setelah ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra. Sepuluh hari kemudian, jutaan peserta dinonaktifkan dan digantikan dengan penerima baru yang masuk kategori miskin.

Kecepatan implementasi kebijakan ini tidak diiringi sosialisasi yang memadai. Banyak peserta baru mengetahui statusnya berubah ketika hendak mengakses layanan kesehatan.

Dampak Nyata di Lapangan

Minimnya pemberitahuan membuat sejumlah pasien kehilangan akses layanan medis secara mendadak. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir menyebut sedikitnya 160 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani pengobatan gratis setelah status PBI mereka nonaktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait