Yeay! Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Akan Dihapus Lewat Perpres

Yeay! Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Akan Dihapus Lewat Perpres

Tunggakan BPJS Kesehatan segera dihapus.-Andromeda Oktoberia-YouTube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah tengah mematangkan aturan baru untuk menghapus piutang serta denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas 3. Kebijakan ini disiapkan untuk menjawab persoalan tunggakan iuran yang selama ini menumpuk di segmen peserta tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden. Hingga kini, aturan itu masih berada dalam tahap penyusunan di internal pemerintah.

"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin 09 Februari 2026.

Menurut Purbaya, penghapusan piutang dan denda iuran diarahkan untuk meringankan beban peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan. Pemerintah menilai akumulasi iuran yang belum terbayar menjadi salah satu faktor rendahnya kepesertaan aktif di kelompok tersebut.

Dengan kebijakan penghapusan tersebut, pemerintah berharap peserta yang sebelumnya menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka. Langkah ini sekaligus diharapkan memperluas basis peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA:Status BPJS Kesehatan Bisa Mati Diam-diam, Begini Cara Mengeceknya

Purbaya menambahkan, keberlanjutan JKN dalam jangka panjang juga menjadi pertimbangan utama. Pemerintah memandang peningkatan kepesertaan aktif sebagai kunci menjaga keseimbangan pembiayaan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dalam skema pembiayaan JKN, peran pemerintah dinilai masih sangat dominan. Salah satu bentuk dukungan itu terlihat dari pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung negara.

Iuran peserta PBI JK tersebut dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Kesehatan. Skema ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Sejak 2021, besaran iuran JKN untuk peserta PBPU dan BP kelas 3 telah diseragamkan dengan iuran peserta PBI. Nilainya ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 menjadi kewajiban peserta PBPU dan BP atau pihak lain yang membayarkan atas nama peserta. Sementara itu, Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

BACA JUGA:DPR Panggil Sejumlah Pejabat Buntut Ramai Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan

Bantuan pemerintah tersebut terdiri atas Rp 4.200 yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan Rp 2.800 yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan iuran bagi peserta kelas 3.

Pada tahun anggaran 2026, dukungan negara terhadap sektor kesehatan tecermin dari alokasi anggaran dalam APBN yang mencapai Rp 247,3 triliun. Angka ini meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait