Modus Perbaiki Saluran Air, 2Pemuda Perkosa Konten Kreator di Mesuji

Modus Perbaiki Saluran Air, 2Pemuda Perkosa Konten Kreator di Mesuji

Ilustrasi.-Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dua pemuda di Kabupaten Mesuji ditangkap polisi setelah diduga mencuri dan memperkosa seorang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator. Korban berinisial UK. Aksi itu dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki saluran air di kamar kontrakan korban.

Kepala Kepolisian Resor Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan perbuatan tersebut bukan tindakan spontan. Kedua pelaku disebut telah menyusun rencana sejak awal. Salah satu dari mereka pernah bekerja di lokasi kontrakan korban.

"Mereka ini sudah merencanakan hal pemerkosaan, jadi caranya mereka ini berdalih ingin memperbaiki saluran air di kamar korban. Rupanya, salah satu pelaku ini pernah bekerja di sana," kata Firdaus, Senin 09 Februari 2026.

Karena merasa mengenal salah satu pelaku, korban akhirnya membuka pintu dan mempersilakan keduanya masuk. Pelaku berdalih mendapat perintah langsung dari pemilik kontrakan. Alasan itu membuat korban yang sempat ragu menjadi percaya.

"Mereka ini bilang disuruh oleh pemilik kontrakan, akhirnya yang awalnya ragu, korban menjadi percaya. Kemudian di dalam setelah berpura-pura mengecek saluran air, salah satu pelaku langsung mengunci kamar korban," ujar Firdaus.

BACA JUGA:Nahas! Pelajar Tewas di Matraman Raya, Jalan Bertambal Kerap Picu Kecelakaan

Situasi berubah drastis setelah pintu kamar terkunci. Korban dipaksa berbaring. Lehernya dicekik dan mulutnya disumpal menggunakan sehelai pakaian. Ancaman dilontarkan agar korban tidak berteriak.

"Mereka langsung memperkosa korban, ada yang memegangi tangan, mencekik hingga menyumpal mulut korban dengan baju. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak," ucap Kapolres.

Dalam kondisi terdesak, korban mengambil langkah bertahan hidup. Ia berpura-pura tidak sadarkan diri hingga kedua pelaku mengira korban meninggal dunia. Pelaku kemudian berencana membuang tubuh korban.

"Saat perjalanan, korban ini mengetahui ada warga melintas dan akhirnya memutuskan loncat dan berteriak minta tolong. Karena hal itu pelaku yang sebelumnya telah mengambil handphone korban kabur dengan membawa motor korban," kata Firdaus.

Korban selamat dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan dan membuahkan hasil dua hari kemudian. Polisi menangkap kedua pelaku pada Minggu, 08 Februari 2026.

BACA JUGA:Miris! Kisah Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Cuma Dapat Insentif Rp15 Ribu

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial B berusia 19 tahun dan MIZ berusia 17 tahun.

Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Mesuji. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share