JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nama Ferdy Sambo ikut terseret kasus nyanyian mantan anggota polisi bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong, soal setoran uang tambang ilegal ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebelumnya, Ismail Bolong dalam sebuah rekaman video yang sempat viral di media sosial, mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batubara tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulan.
Dalam video tersebut Ismail juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Uang disetor pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Ngaku 10 Kali Berhubungan Badan dengan Istri TNI, Aipda AL Akhirnya Dipecat
Namun belakangan, muncul video bantahan dan klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam video tersebut ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Nama Ferdy Sambo sendiri ikut terseret karena saat masih berdinas di Polri sebagai Kadiv Propam, ia disebut-sebut pernah menelusuri dugaan pelanggaran etik soal setoran dari tambang ilegal di Kaltim.
Menanggapi hal ini, Ferdy Sambo tidak banyak berkomentar. Kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022), Ferdy Sambo menyampaikan agar hal tersebut ditanyakan kepada pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangannya kepada awak media, mengatakan polemik soal video Ismail Bolong harus segera dituntaskan.
BACA JUGA:Ditangkap Bersama Dua Wanita, Anggota DPRD Musi Rawas Ngaku Sudah Enam Bulan Konsunsi Sabu
Dikatakan Edi, Kapolri perlu bertindak dengan memerintahkan Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan terkait nyanyian Ismail Bolong.
Menurut Edi, pengakuan Ismail Bolong juga banyak mengandung misteri karena berubah-ubah. Untuk memastikannya, Edi menyarankan agar Polri melakukan pemeriksaan.