Ngaku 10 Kali Berhubungan Badan dengan Istri TNI, Aipda AL Akhirnya Dipecat
Ilustrasi-Istimewa-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aipda AL, oknum polisi yang telah berselingkuh dengan istri anggota TNI, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara pemecatan Aipda AL dilakukan oleh jajaran Polres Purworejo pada Selasa 8 November 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.
Aipda AL sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purworejo.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Aipda AL tidak hanya berselingkuh, nakun juga telah 10 kali melakukan hubungan badan dengan istri anggota TNI tersebut.
BACA JUGA:Ditangkap Bersama Dua Wanita, Anggota DPRD Musi Rawas Ngaku Sudah Enam Bulan Konsunsi Sabu
Hal ini diungkapkan Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja kepada awak media usai upacara PTDH Aipda AL, Selasa (8/11/2022).
Dikatakan Purbaja, Aipda AL mengaju sudah beberapa bulan berselingkuh dengan istri anggota TNI, dan juga telah melakukan hubungan badan.
Kasus perselingkungan Apda AL terungkap setelah ia digerebek warga saat betada di rumah anggota TNI yang jadi selingkuhannya pada Februari 2022 lalu.
Aipda AL kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk diadili. Dia kemudian duduk di kursi pesakitan dalam sidang kode etik Polri.
BACA JUGA:Lawan Desta di Tiba-tiba Tenis, Raffi Ahmad: Gue Latihan Serius 3 Bulan!
Sidang kode etik itu, menjatuhkan Aipda AL bersalah melanggar kode etik profesi polri dan dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak terhormat (PTDH) alias dipecat.
Purbaja mengatakan, Aipda AL terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Namum dalam sidang itu, Aipda AL melawan dengan mengajukan banding.
Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022. Banding kedua pada November, namun ditolak.
Tidak hanya kode etik, Aipda AL juga diproses pidana. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA:Cek Profil Clara Shinta, Wanita Seksi Diduga Jadi Simpanan Pejabat
Purbaja mengatakan, untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan Aipda AL di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses.
Ditambahkannya, untuk berkas perkara pidana Aipda AL sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan.
Sementara itu, anggota TNI inisial Sertu A, yang Istrinya berselingkuh dengan Aipda AL, mengungkapkan keluh kesahnya. Sertu A mengaku istrinya dibujuk rayu untuk melakukan perselingkuhan oleh Aipda AL.
Lewat video yang beredar, Sertu A mengatakan jika Aipda AL telah merusak, membujuk, dan memaksa istri istrinya berselingkuh, melakukan perzinaan.
BACA JUGA:Bahaya! Anak Indigo Sebut Virus Mengerikan Akan Datang: Menyebar dari Toilet Umum
Sertu A menilai, perbuatan oknum polisi itu sudah lewat batas. Dia meminta agar Aipda AL dipecat.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-