JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Waskita Beton Precast.
Tersangka yang baru ditetapkan tersebut merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Saat ini total ada delapan orang yang telah dijerat Kejagung dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan seorang sebagai tersangka, berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers Selasa, 8 November 2022.
Ketut memastikan, penetapan HA sudah sesuai prosedur dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, HA yang sudah berstatus tersangka dilakukan penahanan.
"HA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022," jelas Ketut.
Ketut menerangkan, HA ditetapkan sebagai tersangka karena sejumlah bukti. Pertama, selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kedua, HA juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
"HA menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018)," kata Ketut.
Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 Agus Wantoro, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran, Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran, dan Pensiunan Karyawan Waskita Anugrianto.
BACA JUGA:Jelang KTT G20 Bali, Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky: Hadir Kalau Kondisinya Memungkinkan
Selain itu, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias wanita emas, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan eks General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto.