Tegas! Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Rabu 09-11-2022,09:50 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,5 triliun.

Kategori :