JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jajaran Polsek Palmerah pada Rabu (2/11/2022), melakukan penggerebekan di Kampung Boncos, Kota Bumi Selatan, Palmerah.
Dari penggebekan tersebut, anggota Polsek Palmerah menanglap dua orang mantan anggota polisi terkait kasus penggunaan narloba jenis sabu.
Kapolsek Palmerah, AKP Dody Abdul Rohim kepada awak media mengatakan, kedua pecatan polisi yang ditangkap tersebut berinisial P dan D.
Dody menegaskan, sesuai dengan komitmen dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, siapapun sama di mata hukum.
BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan
Lebih lanjut, Dody mengatakan, ini merupakan kali ke tiga kalinya pihak Polsek melakukan penggerebekan di tempat yang sama dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.
Dody memastikan kegiatan ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam memberantas peredaran narkoba.
Tidak hanya dua mantan anggota kepolisian, polisi juga menangkap sembilan orang lain yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Dikatakan Dody, pihaknya juga amankan puluhan alat hisap, dua paket sabu kecil dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
BACA JUGA:Firli Bahuri Pimpin Langsung Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
Ke sebelas orang itu saat ini sudah mendekam di kantor Polsek Palmerah guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Untuk kedua mantan anggota polisi jika tes urinnya positif maka akan diproses hukum.