Polda Jatim Periksa Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Polda Jatim Periksa Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan-Instagram @mochamadiriawan84-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan hari ini, Kamis (3/11/2022), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) untuk diperiksa terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan terhadap Iriawan.

Hanya saja, saat itu ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut lantaran ada agenda PSSI dan FIFA yang tidak bisa ditinggalkan.

Didampingi dua orang kuasa hukumnya, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 10.15 WIB.

BACA JUGA:Firli Bahuri Pimpin Langsung Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe

Saat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Iwan Bule tampak membawa sejumlah dokumen. Hanya saja, Iwan Bule tidak menyebutkan dokumen apa saja yang ia bawak.

Kepada sejumlah awak media Iwan Bule menyebut dokumen yang ia bawa hanya bukti tambahan.

Sebelumnya, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

BACA JUGA:Erika Carlina Kenalkan Pacar Baru ke Mantan Kekasihnya Aldi Maldini: Gue Nongkrong Bareng

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

BACA JUGA:Rayyanza Terjatuh dari Tempat Tidur, Nagita Slavina Menangis: Mama Tadi Pagi Gemeter

Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber