JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo hari ini, Selasa (1/11/2022), kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Di antara saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang merupakan orang tua mendiang Brigadir Yosua.
Persidangan kali ini mencuri perhatian khalayak, karena untuk pertama kalinya Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi bertemu langsung dengan keluarga Brigadir Yosua pasca terjadinya pembunuhan.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Cium Tangan, Ferdy Sambo Balas dengan Kecupan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Ferdy Sambo menegaskan jika ia siap bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Di hadapan kedua orang tua Brigadir Yosua, mantan jenderal bintang dua yang telah dipecat dari institusi Polri itu juga mengaku berbuat salah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo, dikutip dari fin.co.id.
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga mengaku menyesal atas tindakannya dan meminta maaf karena tidak bisa mengontrol emosi.
BACA JUGA:Astaga! Jasad Aktivis Filep Karma Ditemukan di Pantai Base-G Jayapura
Akibat dari kemarahan Sambo, akhirnya mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal dunia di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebuah kejadian menarik juga mewarnai persidangan kali ini, dimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sekaligus sebagau terdakwa.
Di awal persidangan, pasangan suami istri yang kompak mengenakan pakaian berwarna hitam itu tampak berpelukan.
BACA JUGA:Warga Gunung Sindur Temukan Bayi Laki-laki dari Dalam Tas, Begini Kondisinya
Awalnya, Putri Cadrawathi terlihat mencium tangan Ferdy Sambo, yang kemudian dibalas dengan kecupan di kening dan pelukan.