JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Pada Senin (24/10/2022), jenderal bintang dua yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba itu telah dipindahkan dari penempatan khusus (patsus) Propam Polri ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Pesetyo mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan agar Polda Metro Jaya bisa fokus mengusut dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
"Proses penyidikannya fokus pidana, ditahan PMJ (Polda Metro Jaya). Pengalihan dari patsus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," kata Dedi, dikutip dari fin.co.id, Selasa (25/10).
BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Ternyata Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Dijerat 3 Pasal Berlapis ini!
Hanya saja, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu tidak menjelaskan mengenai teknis pemindahan Irjen Teddy Minahasa karena menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara pada Sabtu (22/10) mengatakan, melalui pesan WahtsApp (WA) kliennya diperintahkan oleh Teddy Minahasa untuk menyisihkan seperempat dari 41,4 Kg sitaan narkoba jenjs sabu.
Namun AKBP Doddy dengan tegas menolak perintah tersebut. Bukti percakapan di WA tersebut pun dipegang oleh Adriel.
Adriel menegaskan, fakta isi WA tersebut bisa diuji kebenarannya kepada penyidik Polri. Ia juga mengatakan jika kliennya terus berupaya menolak perintah Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Akhirnya! Penyebab Korban Meninggal Dalam Tragedi Kanjuruhan Terkuak, Komnas HAM Beberkan Fakta Mengejutkan
"Itu katanya Pak Dody ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik. Dia sudah coba untuk menolak tapi terus didesak oleh TM," jelas Adriel, dikutip dari fin.co.id.
Meski menolak, AKBP Doddy terus diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang haram itu.
Karena tekanan bertubi-tubi dari Irjen Teddy Minahasa, akhirnya membuat AKBP Dodi terpaksa mengikuti perintahnya.
"Akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas-jelas dia pimpinan tertinggi," ungkap Adriel.
BACA JUGA:Soal Alasan Mundur Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Ini Kata Henry Yosodiningrat
Dijelaskan Adriel, meski berkali-kali menolak tetap harus menjalankan perintah agar loyal pada pimpinan.
Selanjutnya, AKBP Doddy memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti perintah Irjen Pol Teddy Minahasa. Namun, anak buahnya pun menolak permintaan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Akhirnya, AKBP Doddy menyuruh Arif sebagai tangan kanannya untuk menukar sabu sabu 5 kilogram dengan tawas.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Bakal Undang Menteri ke Pernikahannya dengan Erina Gudono: Itu Urusan Bapak
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya sampi menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM," tukasnya.