Terancam Hukuman Mati, Ternyata Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Dijerat 3 Pasal Berlapis ini!
Pelaku pembunuhan di Cimahi telah merencanakan aksinya-@infojawabarat-Instagram
CIMAHI, POSTINGNEWS.ID - Dinilai sangat kejam saat menghabisi nyawa seorang bocah, aksi sang pelaku membuat geram banyak orang, termasuk warganet.
Bahkan tak sedikit juga yang berharap kalau pelaku penusukan bocah perempuan umur 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat itu dapat hukuman seberat-beratnya.
Menanggapi polemik yang beredar tersebut, Kapolres Cimahi: AKBP Imron Ermawan pun menyampaikan potensi hukuman yang bakal diterima si pelaku.
Menurut AKBP Imron, pemuda pelaku pembunuhan sadis itu bukan tak mustahil bakal dijerat hukuman mati.
BACA JUGA:Soal Alasan Mundur Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Ini Kata Henry Yosodiningrat
Bisa begitu, pasalnya belakangan pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical ini diancam dengan pasal berlapis.
Selain itu, masih menurut AKBP Imron, dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan perlindungan anak.
Dengan jeratan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Imron di Mapolres Cimahi, Senin, 24 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Bakal Undang Menteri ke Pernikahannya dengan Erina Gudono: Itu Urusan Bapak
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Dipanggil PDIP, Bahas Soal Capres?
Terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku yang notabene masih berumur 22 tahun ini, adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber