DPR Aceh Usul Ganja Boleh Dipakai untuk Keperluan Medis Mulai Tahun 2023?

Kamis 06-10-2022,10:03 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memberikan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk medis masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas ditahun 2023.

Ketua Komisi V DPR Aceh yang bernama M Rizal Falevi mengatakan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh dan juga pihaknya sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.

"Kami sudah usulkan (rancangan qanun medis) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani di kutip dari fin.co.id Rabu, 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Falevi mengatakan bahwa usulan tersebut bertujuan agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.

"Judulnya sudah kami ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Baleg," tambahnya.

Terlepas dari kekurangan tanaman tersebut, lanjutnya, regulasi penggunaan ganja dalam tersebut hanya untuk kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.

+++++

Oleh karena itu, menurut dia, negara harus hadir mengatur persoalan tersebut. Apalagi, tambahnya, regulasi ganja untuk keperluan medis juga diatur di negara lain, seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Bharada E akan Katakan yang Sebenarnya di Persidangan

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, termasuk soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Namun DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan revisi UU Narkotika.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Kawal Sidang Ferdy Sambo

Kategori :