JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kriss Hatta memberi kabar bahwa dirinya tengah berpacaran dengan gadis berusia 14 tahun. Tentu saja pengakuan Kriss Hatta itu membuat netizen geram. Pasalnya usia kekasih Kriss Hatta tersebut masih di bawah umur.
Bahkan, Kriss Hatta hendak menikahi gadis berusia 14 Tahun, tanpa sadar perbuatan Kriss Hatta bisa berujung pidana karna melanggar UU Perkawinan.
Perbedaan umur Kriss Hatta dan sang kekasih juga terbilang sangat jauh, yaitu 20 tahun.
BACA JUGA:Dipolisikan Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, usia pernikahan bagi perempuan minimal 19 tahun.
Untuk anak usia 14 Tahun kewajibannya adalah menuntut ilmu dan fokus pada pendidikannya. Bukan untuk dipacari atau dinikahi karna umurnya yang masih terbilang sangat muda.
Karena itu juga Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur menyebutkan fenomena Kriss Hatta itu merupakan kejahatan terselubung bila dipandang dari sudut pandang perlindungan terhadap anak.
"Menurut saya ini kejahatan terselubung, atas nama nikah. Karena yang dinikahi anak dan kemudian dalam pernikahan itu terjadi apa yang disebut hubungan seksual," ujarnya.
BACA JUGA:Soal Privat Jet yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi, Ini Kata Kapolri...
Isa mendasarkan pernyataannya pada UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak bahwa apapun alasannya, hubungan seksual dengan anak merupakan suatu kejahatan.
+++++
"Di dalam Undang-undang perlindungan anak itu, apapun alasannya, melakukan hubungan seksual dengan anak itu kan, kejahatan," tegasnya.
Dia mengakui dalam prosesnya Pengadilan Agama menerima permohonan dispensasi pernikahan dengan anak. Tidak jarang permohonan dispensasi menikah itu juga dikabulkan.
"Iya, biasanya kalau hamil kan? Ada Dispensasi. Tapi kalau hanya karena senang? Ini kan persoalan sekarang. Padahal pernikahan itu bukan persoalan untuk 1 atau 2 hari saja. Apalagi beda usia cukup jauh. Saya pribadi berharap pengadilan tidak mengabulkan permohonan dispensasi itu," katanya.
BACA JUGA:Mabes Polri Tahan Putri Candrawathi