Tidak hanya dari sudut pandang UU Perlindungan Anak, apa yang akan dilakukan Kriss Hatta itu bahkan bisa berujung pidana hingga 9 tahun penjara bila dirinya tetap memaksa melakukannya.
Aturan tentang pidana perkawinan anak itu sudah diatur dalam Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seperti diatur di dalam pasal 10 ayat (2) di dalam undang-undang tersebut.