Dipolisikan Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dipolisikan Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizky Billar dan Lesty Kejora-@rizkybillar-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan pada Jumat (30/9/2022) mengatakan, ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar, yakni Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulpan, dikutip dari fin.co.id.

Disebutkan Zulpan, kekerasan dalam rumah tangga ada beberapa jenis, diataranya kekerasan seksual, fisik, psikologis, hingga penelantaran.

BACA JUGA:Lesti Kejora Alami KDRT, Begini Tanggapan Ria Ricis

Ditambahkan Zulpan, untuk kekerasan fisik terbagi lagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat, dan kematian.

Untuk kekerasan fisik yang menyebabkan luka sakit seperti uang dialami Lesti Kejora, Zulpan mengatakan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp 15 juta.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB.

+++++



Zulpan menyebutkan, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik, dimana ia berusaha mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur.

Tidak hanya itu, Zulpan mengatakan Rizky Billar juga mencekik leher Lesti Kejora sehingga jatuh ke lantai.

"Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi, kemudian membanting ke lantai dan dilakukan berulang kali.

BACA JUGA:Siapakah yang Jadi Saksi Laporan KDRT di Rumah Tangga Lesti Kejora?

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti dan satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari pihak Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: