Presiden Jokowi Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Jumat 30-09-2022,15:09 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Surat pemecatan Ferdy Sambo telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pihak istana juga telah mengirimkan kembali ke Mabes Polri surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo pada 26 September 2022.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022), dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada Kamis (29/9/2022) mengatakan, berkas pemecatan Ferdy Sambo sudah diterima Setneg, dan meminta semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.

Polri telah mengirimkan surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat dikirim Polri ke Presiden Jokowi melalui Sekmil yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

+++++



Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat PTDH mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Sekretaris Militer Presiden Jokowi.

Sayangnya, Dedi tak menyebutkan kapan surat PTDH Ferdy Sambo dikirimkan ke Sekmil Presiden Jokowi.

Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Sebelumnya Dedi menjelaskan pemecatan Ferdy Sambo tidak memerlukan tanda tangan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Alasan Sederhana BPKB tidak Berubah Bentuk Seperti SIM Elektronik

Setelah proses administrasi pemecatan selesai di Divisi SDM, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.

Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

+++++



Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait Pemecatan kepada Ferdy Sambo.

Petikan putusan pemecatan pun telah diserahkan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) kepada Ferdy Sambo.

Setelah berkas PTDH Sambo selesai di Sekmil, nantinya Biro SDM yang akan kembali menyerahkan SK PTDH tersebut kepada Sambo.

BACA JUGA:Ini Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Diantaranya Kurangi Resiko Kanker

Diketahui berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Kategori :