JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta kasus obstruction of justice yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, kini memasuki babak baru.
Tidak lama lagi, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, akan menjalani persidangan.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah lengkap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA:Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil, dikutip dari fin.co.id.
Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.
Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
+++++
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.
Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.
Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.
BACA JUGA:Demokrat Yakin Laporan Terhadap Anies Baswedan Ditolak Bawaslu
Pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).