JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Telah menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat karena permasalahannya dengan putra sulung Ahok yang bernama Nicholas Sean masalah mereka adalah pencemaran nama baik sehingga beralih kejalur hukum.
Ayu Thalia merupakan penyanyi dan aktris asal Jakarta. Bahkan sering membintangi beberapa sinetron dan FTV.
Ayu Thalia, membeberkan dugaan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean. Bagi anak Ahok itu bukanlah suatu yang benar maka dari itu anak Ahok melaporkan Ayu Thalia.
BACA JUGA:Soal Pengganti Anies Baswedan, Ini Kata Presiden Jokowi...
Pada hari Rabu 14 September 2022, Ayu Thalia seharusnya menjalani sidang lanjutan melawan Nicholas Sean Purnama. Sidang tersebut beragendakan saksi ahli dari pihak lawan atau jaksa.
Akan tetapi, Ayu Thalia tidak bisa hadir lantaran dirinya mengalami kecelakaan pada saat syuting yang membuat dirinya harus istirahat dirumah dan menjalani pengobatan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ayu Thalia. Kornea matanya sobek saat dirinya sedang bekerja.
+++++
"Kebetulan pas hari Rabu, 14 September 2022 itu saya ada kecelakaan pas lagi syuting untuk YouTube Prestige Production. Jadi sempat ada masalah di kornea," ujar Ayu Thalia Selasa, 20 September 2022.
BACA JUGA:KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
"Kecelakaan hari Rabu, kemudian saya pulang saya coba tidur. Lalu Kamis pagi, mungkin karena bulu mata ya, pas saya lagi tidur karena memang sudah perih dari Rabu malam lalu Kamis pagi ke kucek," tutur Ayu Thalia.
Ayu Thalia akhirnya pergi menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Padahal saat itu, ia harus menghadiri sidak pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tadinya saya sudah mau on the way ke pengadilan terus karena memang udah benar-benar nggak tahan makanya langsung ke sini (rumah sakit)," kata Ayu Thalia.
"Jadi kornea mata saya robek jadi saya nggak bisa menghadiri sidang," Ucap Ayu Thalia.
BACA JUGA:IPW Sebut Sambo Masih Punya Teman di Polri untuk Memberi Perlawanan Hukum