Soal Pengganti Anies Baswedan, Ini Kata Presiden Jokowi...

Soal Pengganti Anies Baswedan, Ini Kata Presiden Jokowi...

Presiden RI Joko Widodo-Biro Pers Sekretariat Presiden-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 nanti akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun kurang dari satu bulan jelang Anies lengser, belum diketahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur untuk memimpin Jakarta.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan tiga nama sebagai calon Pj Gubernur.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sampai saat ini belum menerima daftar nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA:KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe

"Untuk nama Pj Gubernur DKI Jakarta belum sampai ke saya. Mungkin baru sampai ke Mendagri," kata Jokowi saat peresmian Tol Cibitung - Cilincing di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022), dikutip dari fin.co.id.

Jokowi mengatakan belum bisa memutuskan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta karena belum menerima daftar nama.

Menurut Jokowi, banyak kriteria yang harus dipenuhi calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Maka dari itu, Jokowi mengatakan baru akan memutuskan siapa yang akan ditunjuk setelah ada usulan nama.

+++++



Diketahui pada 13 September, DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat gabungan soal tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Ketiga nama yang mendapatkan dukungan fraksi terbanyak yakni, Heru Budi Hartono yang kini menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan mendapat 9 suara.

Kemudian, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali 9 suara. Sedangkan Bachtiar selaku Dirjen Polpum memperoleh 6 suara.

Salam proses pengusulan tersebut, terdapat 3 fraksi d DPRD DKI Jakarta memilih Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardianto.

BACA JUGA:Bandingkan Infrastruktur Era SBY dan Jokowi, Pengamat Nilai AHY Frustasi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, proses pemberhentian Gubernur DKI Jakarta mengacu pada surat Kemendagri, yaitu dilakukan pemberhentian 30 sebelum masa bakti berakhir pada 16 Oktober 2022.

Selanjutnya, Pj Gubernur DKI akan mengisi kekosongan kursi DKI 1 hingga 2024 hingga menunggu hasil Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: