JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim Khusus (Timsus) Polri tengah mendalami informasi keterkaitan tiga Kepala Kepolsian Daerah (Kapolda) dalam kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiga Kapolda yang dimaksudkan yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Senin (5/9/2022) mengatakan, Timsus Polri telah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo, termasuk ketiga Kapolda tersebut.
Namun Dedi mengatakan, Timsus Polri belum ada memintai keterangan atau memeriksa ketiga Kapolda tersebut.
BACA JUGA:Polri akan Proses Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi di Magelang Jika...
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, saat ini tim sidik tengan fokus melengkapi berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan Dedi, pihaknya berharap berkas kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi bisa segera dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo akan terus didalami oleh Timsus Polri.
+++++
Majalah Tempo mengulas adanya keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Angelina Sondakh Beri Komentar Soal Peran Kak Seto Berpihak ke Putri Candrawathi
Dalam kasus pembunuhan, istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.