Kancing Baju Putri Candrawathi Ketahuan Terbuka, Ini Kata LPSK

Senin 05-09-2022,18:32 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sulit dibuktikan jika peristiwa di Magelang tak didukung alat bukti.

Polisi kata dia bisa memproses jika kecukupan alat bukti sehingga ada olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk diambil bukti-bukti terkait kejadian tersebut.

Artinya, upaya untuk mengeser kasus yang murni pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu hendak diarahkan pada alibi lain. 

“Sampai saat ini penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti. Tidak ada CCTV di rumah di Magelang, bagaimana biasa diproses?” jelas Agus Andrianto, kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

BACA JUGA:Suharso Monoarfa Tergusur dari Kursi Ketua Umum PPP, Kenapa?

+++++

Istri Ferdy Sambo itu, pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.

Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Nah, laporan itu dihentikan penyidik Dirpidum Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Artinya sejak awal polisi tidak menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus pelecehan seksual yang terus digaungkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
BACA JUGA:BBM Naik, Driver Ojol Minta Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Ojek Online
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut Putri Candrawathi sempat mengganti piyama dalam video awal yang beredara, tapi itu tidak ditampilkan dalam adegan rekonstruksi pembunuhan.

Baik rekonstruksi di rumah kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, maupun di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Hingga akhirnya muncul dugaan bahwa Putri Candrawathi sengaja mengganti pakaian dengan piyama untuk memperkuat alibi dirinya sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Piyama itu disiapkan untuk konstruksi bahwa terjadi kekerasan seksual di Duren Tiga.

Edwin ikut reka ulang 30 Agustus lalu sebagai perwakilan LPSK yang mendampingi Richard Eliezer. Richard adalah penerima status justice collaborator LPSK.
BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM, Ini Modusnya!
Ditambahkannya, Putri Candrawathi telah mengetahui nasib Yosua karena keberangkatan dari rumah di Saguling ke Duren Tiga dalam rangka menjalankan rencana.

Nah apabila terjadi pelecehan di Magelang, semestinya dilaporkan lokasi sehingga polisi bisa menanganinya. Bahkan, kepolisian bisa melakukan visum et repertum untuk alat bukti yang saintifik.

"Kalau sekarang kan tidak ada bukti saintifik atas peristiwa itu. Yang ada hanya klaim sepihak,” ujar Edwin.

Sementara itu Komnas HAM sebut ada dugaan Kekerasan seksual sebelumnya.
BACA JUGA:Polri  akan Proses Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi di Magelang Jika...
Komnas HAM juga menyimpulkan ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis, 1 September lalu.

“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Beka.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Diduga karena Sakit Hati
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dengan tegas mengatakan dua laporan tersebut merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu

Kategori :