Polri  akan Proses Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi di Magelang Jika...

Senin 05-09-2022,16:07 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Agus menyayangkan baik Putri maupun Ferdy Sambo tidak melaporkan kejadian itu ke Polres setempat. Alhasil, tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.

Penyidik yang menelusuri kejadian itu di Magelang tidak menemukan alat bukti. Bahkan tidak ada CCTV di lokasi kejadian.

BACA JUGA:LPSK Bongkar Kejanggalan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

Sebelumnya, Agus pernah mengatakan hanya Allah SWT, Candrawathi dan Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang.

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam laporannya, Putri menyebutkan TKP dugaan pelecehan seksual itu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Laporan Putri tersebut diduga merupakan bagian dari skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

+++++



Pengusutan lantas laporan tersebut dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Malahan, Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, bersama dengan sang suami, Irjen Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7/7/2022). Peristiwa itu terjadi setelah Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:Bharada E Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum.

Kabareskrim nengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8), di Mako Brimob Polri.

+++++



Data yang diperoleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang. Pada saat yang sama tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok.

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri. Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Chandrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

Kategori :