JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf, Bripka RR dan Bharada E, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut masih bisa menghirup udara segar di luar tahanan
Pihak polisi memang telah mengutarakan alasannya belum menahan Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya tersebut.
Kepolisian dalam hal ini Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto angkat bicara terkait alasan tak kunjung ditahannya Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Biang Kerok yang Bikin Harga Telur Ayam Mahal
+++++
Penyidik, sebut Komjen Agung, memiliki pertimbangan dalam penangguhan penahanan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Komjen Agung, Kamis 1 September 2022.
Rupanya, pertimbangan polisi tersebut tidak jauh berbeda dengan rekomendasi institusi yang selama ini ikut menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, salah satunya, selaku sosok yang turut menginginkan soal Putri Candrawathi tidak ditahan.
Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Komnas Perempuan mengungkapkan keinginannya agar istri eks Kadiv Propam Polri tersebut tidak ditahan dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Bantah Bantu Ferdy Sambo untuk Membunuh Brigadir J
+++++
Disebutkan, tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.
Di mana, pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan yang memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.
"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada CNNIndonesia.com, Jumat 2 September 2022.
Ditegaskan Rini, sapaan akrab Theresia Iswarini, rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Syarat Penerima Bansos BLT Rp 600 Ribu dan Bantuan Subsidi Upah
Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum.
"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama," tegas Rini.
Ia juga menegaskan, hal itu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, ada tiga pertimbangan penyidik Timsus Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Pertama, kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Ketiga, dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
Meski demikian, Putri Candrawathi sudah dicekal oleh penyidik Bareskrim Polri dan diminta untuk melakukan wajib lapor.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Putri Candrawati, polisi telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Alasan belum ditahannya Putri Candrawathi juga diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," kata Dedi, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA:AHY Ingatkan Pemerintah Tak Salahgunakan Kesabaran dan Kebaikan Masyarakat
"Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Putri," imbuhnya.
Dedi menyebutkan, Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan dan pihak imigrasi telah melakukan pencekalan atau mencegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Pihak pengacaranya juga kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," ujarnya.
Di bagian lain, artis Melanie Subono mengaku geram dan membandingkan posisi Putri Candrawathi dengan tersangka lain yang juga memiliki bayi.
“Sedikit bercerita saja pada suatu hari seorang Rekan, sekarang sudah almarhumah. Bernama Vanessa Angel ditahan dan saat itu punya anak usia empat bulan,” tulis Melanie di laman media sosialnya.
BACA JUGA:Pelatih Persib Bandung Luis Milla Berhasil Raih Tiga Poin
Selain itu, Melani juga mencontohkan kasus perempuan lain seperti Baiq Nuril, Angelina Sondakh, yang pernah terjerat kasus hukum namun tetap ditahan.
“Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption. Intinya, di taun 2019 aja ada 12 anak yang dibesarkan di lapas Malang," tulisnya.
"Malah 2016 ada yang melahirkan di lapas karna kan ibu nya bersalah, kalau ga salah di medan. Ya tapi mereka ini mah entah siapa. Oh kalau mengenai kemanusiaan pun banyak sih contohnya, pasti engggak tega kalau gw tulis,” ujarnya.