JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Putri Candrawathi turut dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri menyusul sang suami, Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tim Khusus Polri juga telah menetapkan Bharaga Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf sebagai tersangka.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Sabtu (20/8/2022), mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi memiliki peran ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Profil Karomani, Rektor Unila yang Ditangkap KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Agus menyebutkan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan).
Diungkapkam Agus, Putri Candrawathi terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir Yosua.
Diungkapkan Agus, Putri Candrawathi ada di lantai tiga saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Ricky dan Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
+++++
Ditambahkan Agus, Putri juga yang mengajak tersangka Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, dan korban Brigadir Yosua berangkat ke Duren Tiga.
Selain itu, Putri bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambi, juga menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8/2022).
Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).
+++++
Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).