JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mewakili pihak Putri Candrawathi, Arman Hanis pada Senin (15/8/2022) mengatakan, belum bisa menyampaikan apa-apa terkait penolakan LPSK tersebut.
Namun demikian, Arman menyampaikan terima kasih kepada LPSK karena permohonan Putri Candrawathi telah diakomodir walau tidak sampai terealisasi.
Saat ini, lanjut Arman, pihaknya kini masih fokus menindaklanjuti proses hukum keluarga Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:LPSK Sebut Ada Kejanggalan Pada Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Arman menyebutkan, untuk semua prosea yang berjalan saat ini, pihaknya mempercayakannya kepada tim penyidik.
"Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," kata Arman seperti dikutip dari fin.co.id.
Sementara itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mengungkap kasus baru terkait tewasnya Brigadir Yosua, dimana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
+++++
Ferdy Sambo diduga telah melakukan upaya penyuapan terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini juga telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roberth Keytimu selaku ketua Tampak menjelaskan bahwa Ferdy Sambo diduga mencoba melakukan tidakan suap terhadap dua staf LPSK yang melakukan pemeriksaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Roberth menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat kedua staf LPSK selesai melakukan pemeriksaan dan seseorang datang menyodorkan dua amplop. Kedua staf tersebut gemetar dan meminta agar amplop tersebut dikembalikan.
Ditambahkan Roberth, orang yang menyerahkan uang tersebut mengatakan bahwa itu dari bapak, dalam hal ini bapak tersebut diduga adalah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan Pada Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Sedangkan Saor Siagian selaku kordinator Tampak menambahkan bahwa Ferdy Sambo juga harus diperikasa atas upaya penyuapan beberapa pihak.
Saor mengatakan ada Rp 2 miliar janji Ferdy Sambo, untuk tersangka Bharada E Rp 1 miliar serta tersangka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta. "Selain itu saat para awak media tidak bisa mengakses ke rumah Ferdy Sambo ternyata mereka juga bayar security disana,” terang Saor.
+++++
“Kemudian staf Kapolri serta yang mendraf yang sekarang juga telah mengundurkan diri apakah dia juga disodorkan seperti LPSK, dimana LPSK menolak namun apakah staf Kapolri menerima suap dari Ferdy Sambo,” tambah Saor.