LPSK Sebut Ada Kejanggalan Pada Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Istri --
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya merasa ada sejumlah kejanggalan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Sebelumnya, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasto pada Senin (15/8/2022) menyebutkan, salah satu kejanggalan yakni adanya dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.
LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, dan LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan Pada Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Dikatakan Hasto, kejanggalan tersebut semakin menguat setelah LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apapun.
Maka dari itu, Hasto mengatakan LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap permohonan Putri Candrawathi, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan.
Ditambahkan Hasto, pihaknya juga menilai Putri Chandrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.
+++++
Dikatakannya lagi, setidaknya LPSK sudah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi. Namun tidak ada keterangan apapun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri. "Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," kata Hasto seperti dikutip dari fin.co.id.
Kendati begitu, Hasto menambahkan LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu mendatang.
Sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator.
BACA JUGA:TAMPAK Bongkar 'Kebusukan' Ferdy Sambo Lainnya? Roberth: Dua Staf LPSK Gemetar dan Minta Amplop Itu Dikembalikan
Lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dan bersedia untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.
+++++
"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-