Ogah Beri Perlindungan ke AGH dalam Kasus Mario Dandy, LPSK Beberkan Alasannya: 'Status Hukum Tak Termasuk...'
LPSK mengungkap alasan menolak memberikan perlindungan kepada AGH.-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan menolak memberikan Perlindungan kepada AGH dalam kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan penolakan itu berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023.
Hasto menyebut pihaknya tak bisa memberikan perlindungan yang sudah diajukan AGH lantaran status hukumnya tidak tergolong dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
BACA JUGA:Tonton Video Pengeroyokan David, Mahfud MD Akui Keganasan Mario Dandy: 'Ada Orang Sebegitu Biadab'
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto dalam keterangannya, dilansir Selasa, 14 Maret 2023.
Hasto menjelaskan, putusan penolakan yang ditetapkan LPSK mengacu pada Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Selain itu, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Namun, AGH yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya ternyata tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan. Oleh sebab itu, LPSK tak bisa mengabulkan permohonan perlindungan AGH.
Kendati demikian, Hato mengaku pihaknya telah merekomendasikan penanganan AGH kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
"Namun Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," ujar Hasto.
Dengan rekomendasi dimaksud, lanjut Hasto, berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: