TAMPAK Bongkar 'Kebusukan' Ferdy Sambo Lainnya? Roberth: Dua Staf LPSK Gemetar dan Minta Amplop Itu Dikembalikan

Selasa 16-08-2022,07:39 WIB
Reporter : Ristanto
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) sampaikan adanya babak baru dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo kini mendapat tuntutan baru atau tuntutannya bertambah satu lagi yakni tuntutan penyuapan.

Ferdy Sambo diduga telah melakukan penyuapan kepada dua staf LPSK, dan tindakan itu dilaporkan langsung oleh TAMPAK ke KPK.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Minta Jajarannya di Pemprov Jateng Cegah Praktik Jual-Beli Jabatan: Hentikan atau Tangkap!

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kebohongan Sampai Berantai-rantai, Kebohongan Akbar!

Ketua TAMPAK, Roberth Keytimu menduga bahwa Ferdy Sambo sudah berupaya melakukan penyuapan terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dua staf LPSK itu diketahui merupakan orang yang melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Peristiwa tersebut terjadi saat itu kedua staf LPSK selesai melakukan pemeriksaan dan seseorang datang menyodorkan dua amplop," ujar Roberth.

"Kedua staf tersebut gemetar dan meminta agar amplop tersebut dikembalikan," tuturnya menambahkan.

BACA JUGA:Simak, ini Kota Unik yang Berada di Indonesia, Ada Kota Paling Sepi

BACA JUGA:Simak, ini Cara Dapatkan Kualitas Tidur yang Baik

Kemudian Roberth menyebut ada orang suruhan yang membawa uang tersebut lalu bilang kalau uang itu diberikan dari 'Bapak'.

Dari situlah muncul bahwa sebenarnya 'bapak' yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo.

kordinator Tampak, Saor Siagian menambahkan bahwa Ferdy Sambo juga harus diperikasa terkait adanya upaya penyuapan beberapa pihak.

“Ada Rp 2 miliar janji Ferdy Sambo untuk Bharada E Rp 1 miliar serta RR dan KM masing-masing Rp 500 juta. Selain itu saat para awak media tidak bisa mengakses ke rumah Ferdy Sambo ternyata mereka juga bayar security disana," papar Saor.

Kategori :