JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadri J.
Ya, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," sambungnya.
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," imbuhnya.
BACA JUGA:LPSK Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Kapolri mengaku tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdu Sambo.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," ujarnya
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," lanjutnya.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul pengakuan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer yang disampaikan kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tak Ingin Citra Polisi Babak Belur di Kasus Brigadir Yosua
Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.
Sementara itu, Bharada E mengaku ia telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.