Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa 09-08-2022,00:07 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Ferdy Sambo tengah ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk dilakukan pemeriksa dugaan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J.

Jika dugaan itu terbukti benar, maka Ferdy sambo dapat dinyatakan melanggar kode etik berat yaitu menghilangkan barang bukti dan bisa dijerat sejumlah pasal dengan hukuman 4 tahun penjara.  

"Pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat, Seperti Apa Ketentuannya

Sugeng menambahkan, pembuktian dari potensi pelanggaran pasal tersebut dapat diselidiki oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. 

"Tim ini lebih fokus pada proses pembuktian pelanggaran kode etik," ujarnya.

+++++

Dalam Pasal 221 KUHP dan pasal 233 KUHP berisi mengenai pelanggaran tindakan pidana oleh pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti (pasal 221 KUHP), dan digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang (pasal 233 KUHP).

"Saat ini, pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob secara spesifik untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik menghilangkan barang bukti," terangnya. 

BACA JUGA:Terbongkar! Pengacara Bharada E Buat Pengakuan, Ada Pelaku Lain yang Tembak Brigadir J?

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan, pelanggaran etik tersebut berpotensi dipidana

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ucap Mahfud, dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kategori :