Menteri Keuangan Jamin Beberapa Kelompok Masyarakat Dibebaskan dari Wajib Pajak|Kemenkeu|Biro KLI
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut beberapa kelompok masyarakat Indonesia dibebaskan dari kewajiban pajak.
Pertama adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 Juta.
Penghasilan di bawah batas tersebut, disebut sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Didesak Copot Menkominfo Johnny G Plate dan Dirjen Aptika
BACA JUGA:Tarif Masuk TNK dan Pulau Padar Naik, Ini Penjelasan Gubernur Viktor Laiskodat
"Mereka yang tidak mampu bayar pajak, yang miskin, yang tidak mendapatkan income akan mendapatkan dukungan dan bantuan pada masyarakat," terang Sri Mulyani dalam Webinar yang diselenggarakan oleh KPK, Rabu 3 Agustus 2022.
+++++
Kedua, pembebasan pajak juga diberikan kepada para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi.
Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir Yosua Minta TNI Dilibatkan, Ini Tanggapan LPSK
Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
+++++