Presiden Jokowi Didesak Copot Menkominfo Johnny G Plate dan Dirjen Aptika

Presiden Jokowi Didesak Copot Menkominfo Johnny G Plate dan Dirjen Aptika

Menteri Kominfo Johnny G Plate-Instagram @johnnyplate-


Menteri Kominfo Johnny G Plate|Instagram @johnnyplate|

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 turut menyoroti keputusan Kementerian Kominfo memblokir delapan aplikasi digital, termasuk Steam dan PayPal.

Sebelumnya, saat melakukan audiensi dengan Kementerian Kominfo, Senin (1/8/2022), Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 menyampaikan desakan agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 tahun 2020 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera dicabut.

Audiensi Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami.

Kementerian Kominfo sendiri menyatakan tidak akan mencabut regulasi yang disahkan pada November 2020 itu.

BACA JUGA:Tarif Masuk TNK dan Pulau Padar Naik, Ini Penjelasan Gubernur Viktor Laiskodat

Dikutip dari fin.go.id, Arie Sembiring, perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, Rabu (3/8/2022), mengatakan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amandemennya Permenkominfo No.10 tahun 2021.

Ditambahkan Arie, pihaknya juga mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Dirjen Aptika, yang dinilai tidak becus dalam bekerja dan sudah mengesampingkan masukan publik yang berisi kritik atas kebijakan yang merugikan kinerja ekonomi di dunia media dan esports dan tidak menghargai demokrasi serta keamanan privasi warga.

Arie mengatakan, sejak 2021 pihaknya sudah berkali-kali mengirim surat audiensi, menggelar diskusi publik, mengeluarkan pernyataan dan surat terbuka berisi desakan agar Menkominfo menarik Permenkominfo 5/2020, tetapi tidak diindahkan.

+++++



Dikatakannya lagi, dalam UU ITE dijelaskan bahwa pemutusan akses menurut Pasal 40 ayat (2) huruf b hanya dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Maka dari itu, lanjut Arie, pihaknya menilai sanksi berupa pemutusan akses dalam regulasi ini yang juga turunan dari Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 (PP 71/2019) telah menyalahi UU ITE.

Dikatakannya lagi, PP 71/2019 juga telah melampaui kewenangan aturan di tingkat Peraturan Pemerintah, di mana dalam Pasal 6 dan Pasal 100 PP 71/2019 mengatur sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar, padahal dalam UU ITE tidak diatur kewajiban mendaftar dan sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar.

Lebih lanjut, Arie mengatakan masyarakat merasakan langsung dampak dari pemblokiran sejumlah PSE yang tidak/belum mendaftar pada 30 Juli 2022.

BACA JUGA:Anak Indigo Terawang Akan Ada Insiden Besar, Kerusuhan Segera Terjadi?

Ia menyontohkan, pemblokiran Paypal menyebabkan jurnalis dan pengelola media yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut, tidak dapat melakukan transaksi maupun mengakses penghasilan/ pendapatannya.

Dikatakan Arie, pemblokiran Paypal tersebut menjadi salah satu contoh yang berkaitan bagaimana Permenkominfo 5/2020 dapat menyebabkan terhambatnya pers bekerja.

Selain itu, kata Arie, kemajuan industri kreatif dan e-sport yang terus didorong oleh pemerintah juga ikut terganggu.

+++++



Pemutusan akses ke berbagai platform distribusi Game Online seperti Steam, Epic Games, Counter Strike, DOTA, Origin tersebut kontradiktif dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, serta berpotensi mengganggu pasar game dan industri kreatif di Indonesia saat ini.

Keresahan publik juga ditunjukkan dengan jumlah 11.478 warga yang mengisi petisi #ProtesNetizen melalui laman s.id/protesnetizen.

Pada 30 Juli 2022, hashtag #BlokirKominfo viral dan menempati posisi pertama Trending Topic di Indonesia.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kuasa Hukum: Banyak Luka Lebab dan Tengkorak Kepala Retak

Berdasarkan data dan analisis DroneEmprit dari 19 sampai 30 Juli 2022, sebanyak 81 persen warganet yang terlibat dalam percakapan terkait kebijakan PSE memberikan sentimen negatif (KONTRA) terkait langkah Kominfo dalam memblokir PSE yang mematikan mata pencaharian, kebebasan berekspresi para pembuat konten dan komunitas E-Sport lokal. Publik juga membandingkan dengan platform judi slot yang tidak diblokir.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya