Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp 500 juta.
Sri Mulyani memastikan ini adalah bentuk keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat.
"Dalam hal ini pajak dan PNBP jadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Sri Mulyani.