Keluarga Brigadir Yosua Minta TNI Dilibatkan, Ini Tanggapan LPSK
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo-Instagram @hasto_atmojo-
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo|Instagram @hasto_atmojo|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Sakai dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
Terkait hal ini, Hasto mengatakan pihaknya perlu terlebih dahuku menghubungi Panglima TNI. Pasalnya, LPSK belum pernah melibatkan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara.
Hasto saat bincang di salah satu acara TV Nasional dikutip Rabu (3/8/2022), mengatakan pihaknya belum memiliki MoU dengan TNI. Maka dari itu, Hasto mengatakan pihaknya akan langsung menghubungi Panglima TNI jika memang unsur TNI perlu dilibatkan.
Ditambahkan Hasto, pelibatan TNI dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kematian Birgadir Yosua perlu dicoba, dan LPSK akan menyampaikan langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
BACA JUGA:Muncul Sosok Bripka Ricky, Ajudan Ferdy Sambo Lainnya yang Bisa Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J?
"Kalau misalnya Bung Martin dan teman-teman yang menjadi pengacara Brigadir J itu menilai belum bisa percaya kepada LPSK, kemudian mengundang TNI ini yang saya pikir tidak bisa, karena tidak ada pintu masuknya kalau TNI masuk demikian saja kemudian memberikan perlindungan,” kata Hasto seperti dikutip dari disway.id.
Sebelumnya, Martin Lukkas, Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua memberikan tanggapan terkait keputusan keluarga yang enggan mengajukan perlindungan ke LPSK.
Martin saat berbincang di salah satu TN nasional mengatakan, baik keluarga Brigadir Yosua, saksi, dan juga kuasa hukum, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.
+++++
Martin menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J meminta perlindungan LPSK, salah satunya karena LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J secara baik dan benar.
"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci," ujarnya.
Selain itu, dijelaskan oleh Martin, LPSK juga mendapatkan pengajuan terkait dengan perlindungan Bharada Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi. Bharada E sendiri merupakan pelaku yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
"Lalu kita lihat pelapor Brigadir Yosua ini juga mengajukan perlindungan saksi. Lantas bagaimana kami mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama dengan melindungi orang-orang yang kontra terhadap mereka," terangnya.
BACA JUGA:Minta Mabes Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Kamaruddin: Hanya Pengalihan Isu
Terlebih lagi, kata Martin, LPSK dibawah kendali kepolisian, meskipun dia adalah lembaga independen. "Lalu instrumen pelindung LPSK itu adalah organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian," ujarnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Brigadir Yosua dan keluarga sangat menghargai LPSK telah membuka diri untuk menerima pengajuan dari keluarga Brigadir J.
+++++
Pada saat kami mendampingi saksi pada saat BAP, polisi itu terlihat sangat hati-hati, bahkan mereka juga berbisik. Kita sekarang juga tidak percaya sembarangan, karena satu dan lain hal," pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: