Ilustras: Anak Kecil mengintip.|Pixabay/@Vic_B |
BANDA ACEH, POSTINGNEWS.ID - JM pria berusia 43 tahun akhirnya diciduk Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
JM yang tak memiliki hati itu tega merudapaksa Bunga bukan nama sebenarnya.
Parahnya, Bunga merupakan anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan tak bermoral JM dilakukan sebanyak 8 kali.
BACA JUGA:Hajar Osasuna 3-1, Real Madrid Menatap Juara Liga Spanyol
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha menceritakan kasus ini dengan gamblang.
”Perbuatan JM dilakukan berulang kali. Ini juga disampaikan oleh Ibu korban,” ungkap Ryan, Kamis 21 April 2022.
Bunga memberitahu peristiwa itu kepada ibunya hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke SPKT Polresta Banda Aceh.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Cinta, Kamis 21 April 2022,
Setelah menerima laporan, polisi bergerak menangkap pelaku di Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.
Dari tangan tersangka pelaku mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
”Pelaku sudah kita amankan dan tengah diproses hukum,” imbuhnya.
BACA JUGA:Prabowo Blusukan ke Sidoarjo, Mulai Kampanye Pak?
Pelaku dijeart Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lalu bagaimana kronologi peristiwa itu terjadi? Ryan menyebut tindakan pelaku dilakukan pada pada November 2021.