BACA JUGA:Berantas Korupsi di Pemprov Jateng, Ini Kata KPK ke Ganjar Pranowo
Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260).
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
+++++
Beliau menjawab: Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya.
Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal.
BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati TRP Dijerat TPPO, Komnas HAM Angkat Bicara
BACA JUGA:Makin Gahar Musim Depan, 4 Pemain Baru Sepakat Gabung Arema FC
Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224).
Berbeda halnya jika bagian dari bahan lipstik tertelan sampai masuk ke bagian tenggorokan, maka dalam keadaan demikian puasanya dihukum tidak sah.
Namun, jika hanya menempel di bibir atau hanya berada dalam daerah mulut dan tidak ada bagian dari lipstik tersebut yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya tetap dihukumi sah.
+++++
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ibanatul Ahkam berikut;
يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم