Terjawab! Boleh dan Tidak Batal, Saat Berpuasa Ramadan Memakai Lipstik, Asalkan Syarat ini Tidak Dilanggar ya, Ladies!

Rabu 06-04-2022,01:27 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

BACA JUGA:Berantas Korupsi di Pemprov Jateng, Ini Kata KPK ke Ganjar Pranowo

Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260).

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.

+++++

Beliau menjawab: Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya.

Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal.

BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati TRP Dijerat TPPO, Komnas HAM Angkat Bicara

BACA JUGA:Makin Gahar Musim Depan, 4 Pemain Baru Sepakat Gabung Arema FC

Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224).

Berbeda halnya jika bagian dari bahan lipstik tertelan sampai masuk ke bagian tenggorokan, maka dalam keadaan demikian puasanya dihukum tidak sah.

Namun, jika hanya menempel di bibir atau hanya berada dalam daerah mulut dan tidak ada bagian dari lipstik tersebut yang masuk ke tenggorokan,  maka puasanya tetap dihukumi sah.

+++++

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ibanatul Ahkam berikut;

يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم

BACA JUGA:Susul Indra Kenz, Akhirnya Giliran Brian Edgar Nababan dan Fakarich Diamankan Polisi, Ini Peran Mereka Sesungguhnya!

BACA JUGA:Kacau! Warga ini Buka Puasa Lebih Cepat 4 Menit dari Jadwal, Gegara 'Tertipu' Suara Azan dari Radio, Ternyata ini Penyebabnya?

Kategori :