Menkomdigi Ingatkan Bahaya Kerja Sama Media dengan Perusahaan AI

Minggu 08-02-2026,21:02 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Draf aturan tersebut telah rampung sejak Oktober 2025 dan kini berada di Kementerian Hukum untuk proses finalisasi.

“Mudah-mudahan segera ditandatangani,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, peraturan presiden itu nantinya akan menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk menerbitkan aturan teknis mengenai AI. Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban memberi penanda pada karya yang dibuat dengan bantuan AI.

“Draf sudah siap. Saya rasa ke depan perlu ada afirmasi terhadap karya-karya non-AI,” kata dia.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Aturan Label Wajib untuk Karya Berbasis AI

Pernyataan Meutya disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang mengangkat tema besar mengenai masa depan pers di tengah transformasi digital. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026.

Konvensi tersebut membahas tantangan dunia pers menghadapi perkembangan kecerdasan buatan dan perubahan ekosistem informasi. Hadir dalam kegiatan itu Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta sejumlah tokoh lain dari berbagai lembaga.

Selain itu, tampak pula Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN atau Bappenas Nuzula Anggraini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo, dan Ketua Bidang Penyiaran, Media Baru, dan Tata Kelola Digital MASTEL Neil Tobing.

Melalui forum tersebut, pemerintah berharap bisa terbangun ekosistem informasi yang sehat, di mana pemanfaatan AI tetap sejalan dengan kepentingan publik dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Kategori :