Pemerintah Siapkan Aturan Label Wajib untuk Karya Berbasis AI

Pemerintah Siapkan Aturan Label Wajib untuk Karya Berbasis AI

Pemerintah menyiapkan peraturan presiden yang mewajibkan pemberian label pada setiap karya yang dibuat menggunakan artificial intelligence.-Foto: China Daily-

JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah mulai menata penggunaan teknologi artificial intelligence atau akal imitasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden untuk mengatur pemanfaatan AI agar lebih tertib dan bertanggung jawab.

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah kewajiban pemberian penanda pada setiap karya yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan. Langkah ini dianggap penting agar publik bisa membedakan mana produk buatan manusia dan mana yang dihasilkan mesin.

“Labeling AI untuk karya-karya yang memang menggunakan AI,” kata Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 menjelang Hari Pers Nasional di Banten, Ahad, 8 Februari 2026.

Menurut Meutya, proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang AI sebenarnya sudah selesai sejak Oktober 2025. Draf aturan tersebut kini telah diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk tahap finalisasi sebelum diteken Presiden. “Diharapkan segera ditandatangani,” ujar dia.

Setelah perpres terbit, Meutya menjelaskan bahwa aturan itu akan menjadi payung hukum bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun regulasi teknis di tingkat peraturan menteri. Artinya, setiap instansi nantinya bisa membuat pedoman operasional terkait pemanfaatan AI sesuai bidang masing-masing.

Langkah ini dinilai penting karena perkembangan AI semakin cepat dan menyentuh hampir semua sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi digital, hingga industri kreatif dan media.

Perlu Perlindungan untuk Karya Manusia

Di tengah gempuran teknologi, Meutya mengingatkan agar karya manusia tetap mendapat ruang utama. Ia menilai perlu ada keberpihakan terhadap produk non-AI, terutama dalam dunia jurnalistik.

Menurut dia, redaksi media tidak seharusnya menyerahkan seluruh proses produksi berita kepada kecerdasan buatan. Harus ada batasan yang jelas mengenai sejauh mana AI boleh digunakan. “Ini juga keberpihakan terhadap tangan-tangan manusia karena saya termasuk yang perlu mengantisipasi bahwa AI ini bisa mengambil berbagai job,” kata Meutya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja manusia, khususnya profesi yang mengandalkan kreativitas dan pertimbangan etis.

Isu kecerdasan buatan memang menjadi topik utama dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang digelar di Banten. Acara ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional tahun 2026 dengan tema besar Pers, AI dan Transformasi Digital, Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.

Sejumlah tokoh hadir dalam forum tersebut, antara lain Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN atau Bappenas Nuzula Anggraini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo, serta Ketua Bidang Penyiaran, Media Baru, dan Tata Kelola Digital MASTEL Neil Tobing.

Diskusi panjang dalam konvensi itu menegaskan bahwa AI tidak bisa dihindari, tetapi harus diatur agar tidak menimbulkan kekacauan informasi. Dengan adanya perpres yang segera terbit, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia bisa berkembang lebih sehat dan berpihak pada kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait