Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Magetan, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polisi

Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Magetan, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polisi

Ilustrasi.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur. Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ST alias LEO, warga Bojonegoro, yang diduga terlibat dalam peredaran uang tidak asli tersebut.

Polisi menemukan puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari tangan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan perkara dugaan penggelapan yang lebih dulu ditangani penyidik. Dalam proses pengembangan perkara, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari langkah tersebut, polisi menemukan uang tunai yang menimbulkan kecurigaan sebagai uang palsu.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan temuan itu diperoleh ketika anggota mendalami kasus yang sedang berjalan.

“Dalam proses pengembangan kasus penggelapan, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp4.600.000 dalam pecahan Rp100 ribu,” ujarnya, dikutip Sabtu 28 Februari 2026.

BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Sungai Blobo, Identitas Masih Misterius

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 46 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu atau senilai Rp4,6 juta. Kepada penyidik, ST mengaku mendapatkan uang itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Didik di wilayah Tuban.

Menurut pengakuannya, transaksi tersebut dilakukan dengan membayar Rp1,5 juta. Sebagai imbalannya, tersangka menerima uang palsu senilai Rp5 juta atau sebanyak 50 lembar pecahan Rp100 ribu. Sebagian dari uang itu disebut telah digunakan untuk bertransaksi.

Tersangka mengaku telah membelanjakan Rp400 ribu di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Polisi kemudian melakukan penangkapan di wilayah Bojonegoro sebelum membawa yang bersangkutan ke Mapolres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satreskrim Polres Magetan kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran uang palsu tersebut. Aparat juga berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro karena lokasi peredaran serta penemuan sebagian barang bukti berkaitan dengan wilayah tersebut.

“Kami terus mendalami asal-usul uang palsu ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Koordinasi dengan Polres Bojonegoro masih berjalan,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Pria Tewas Dibacok saat Tidur di Bantul Ternyata Anggota Brigade Joxzin

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi tunai. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, untuk memastikan keaslian uang.

Jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu pecahan Rp100 ribu, warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share