Kasus Ilegal Akses Belum Kelar, Nasabah Mirae Asset Mengadu ke OJK dan Bareskrim

Sabtu 27-12-2025,20:34 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Kekecewaan itu tidak datang tiba-tiba. Ia menumpuk pelan, seiring waktu berjalan tanpa kepastian. Para korban dugaan ilegal akses akun sekuritas di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia merasa laporan yang mereka sampaikan belum juga berujung pada penyelesaian yang memberi rasa aman. Alih-alih mendapat perlindungan, para nasabah justru mengaku berada dalam posisi serba terjepit.

Salah satu korban, Irman, melalui kuasa hukumnya Alloys Ferdinand, menyampaikan kekecewaan terbuka terhadap sikap perusahaan sekuritas tersebut. Menurut Alloys, kliennya menilai tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dalam menangani transaksi saham yang disebut tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru berujung pada kerugian besar.

“Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar,” kata Alloys kepada wartawan, Sabtu 27 Desember 2025.

Yang membuat situasi kian panas, kata Alloys, bukan hanya soal transaksi yang dipersoalkan, tetapi juga langkah lanjutan yang dihadapi nasabah. Bukannya diberikan solusi atau kejelasan, korban justru diminta melakukan penyetoran dana tambahan atau top up untuk memenuhi kewajiban atas transaksi yang mereka bantah. Bersamaan dengan itu, muncul ancaman force sell terhadap portofolio saham jika setoran tidak segera dilakukan.

BACA JUGA:Buruh Lawan UMP 2026, KSPI Siapkan Gugatan dan Aksi Besar di Istana

Bagi korban, langkah tersebut terasa seperti menambah luka. Alloys menilai kebijakan itu justru memperbesar potensi kerugian dan bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ia menegaskan bahwa inti masalahnya terletak pada dugaan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

“Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (ilegal akses), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan,” ujarnya.

Merasa tak mendapatkan titik terang, para korban memilih menempuh jalur yang lebih luas. Pengaduan tidak hanya disampaikan ke aparat penegak hukum, tetapi juga ke lembaga-lembaga negara yang mengawasi sektor keuangan dan pasar modal. Mereka melapor ke Bareskrim Polri, mengadukan perkara ini kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Komisi XI DPR RI, hingga Kejaksaan Agung.

“Saat ini, Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal,” tegas Alloys.

BACA JUGA:Telepon Natal Prabowo ke Hotman Paris, Pujian Bisnis Mengalir tapi Ada Pesan Narkoba

Di sisi lain, para korban juga menyampaikan permintaan langsung kepada perusahaan sekuritas agar menghentikan segala bentuk tekanan terhadap nasabah. Mereka meminta agar ancaman force sell dihentikan dan investigasi dilakukan secara menyeluruh serta transparan terhadap transaksi yang dinilai tidak sah.

Pihak perusahaan sendiri memberikan penjelasan berbeda. Mirae Asset menyatakan dugaan ilegal akses tersebut masih dalam proses investigasi bersama OJK. Pemeriksaan, menurut mereka, juga melibatkan Self-Regulatory Organizations serta PPATK.

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset dalam keterangan resminya.

Perusahaan menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi tindakan yang merugikan tanpa dasar yang jelas. Mirae menyebut akan menempuh langkah hukum apabila diperlukan. Di saat yang sama, perusahaan memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional mereka tetap aman dan berjalan sesuai standar industri serta regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Industri Otomotif Lagi Gak Baik-Baik Saja? Pabrik Raksasa Terancam Jadi 'Gudang Kosong' Gara-gara Mobil Nggak Laku!

Kategori :