Mirae juga menyampaikan imbauan kepada seluruh nasabah agar menjaga kerahasiaan data akun.
“Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Irman bersama sejumlah korban lainnya melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas ke Bareskrim Polri pada Jumat 28 November 2025. Para korban mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar. Hingga kini, mereka masih menunggu satu hal yang sama, kepastian dan perlindungan, di tengah proses hukum dan investigasi yang terus berjalan.