JAKARTA, PostingNews.id — Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mengambil jalan memutar dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja mengetuk palu. Putusan tersebut melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan strategis di kementerian atau lembaga. BGN, kata Dadan, memilih langkah sederhana saja, yakni patuh.
“Badan Gizi Nasional menghormati aturan yang berlaku,” ujar Dadan saat berbicara kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.
Di tengah perubahan aturan itu, posisi Wakil Kepala BGN saat ini memang diisi oleh seorang polisi aktif, Brigadir Jenderal Sony Sanjaya. Sony dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025, lewat Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025. Kini, publik menunggu bagaimana nasib jenderal tersebut setelah MK menyatakan jabatan sipil tidak lagi boleh diisi polisi aktif.
Dadan menjelaskan bahwa tindak lanjut dari putusan MK pada dasarnya hanya dua, yakni pensiun atau kembali ke Polri. Namun, Dadan mengisyaratkan bahwa solusi pertama tampaknya bukan masalah besar karena Sony sudah berada pada usia yang memungkinkan untuk pensiun. Di sisi lain, jabatan Wakil Kepala BGN adalah jabatan politis yang tidak terikat batas usia pensiun. “Wakil kepala badan jabatan politis yang tidak dibatasi usia pensiun,” ujar Dadan.
BACA JUGA:Putri Pakubuwono XIII Tolak Penobatan Pangeran Mangkubumi
Ia juga menambahkan bahwa bila Sony pensiun dari Polri, Presiden tidak perlu menerbitkan Keppres baru untuk mempertahankannya sebagai Wakil Kepala BGN. Artinya, jalur untuk tetap bertugas di BGN masih terbuka tanpa perlu manuver hukum tambahan.
Tempo sudah mencoba mencari tanggapan langsung dari Sony Sanjaya lewat pesan WhatsApp. Hingga berita ditulis, pesan konfirmasi itu belum mendapatkan balasan.
Sementara itu, arah pembahasan di tingkat pemerintah tampaknya bergerak menuju penyesuaian lebih besar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengkaji putusan MK tersebut secara menyeluruh. Putusan itu diajukan lewat gugatan atas UU Kepolisian dan kini menjadi pedoman terbaru dalam urusan penempatan anggota Polri di luar organisasi.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” ujar Yusril di Gedung Kemenkokumham Imipas, Kamis, 13 November 2025.
BACA JUGA:Belum Ada Raja Baru, Keraton Solo Jadi Ajang Klaim Takhta Dua Bersaudara
Yusril mengakui praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil sudah berjalan lama. Karena itu, setelah ada putusan MK, pemerintah harus memikirkan masa transisi. Siapa saja yang telanjur duduk di jabatan sipil harus dibahas secara khusus. “Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” kata Yusril.
Putusan MK itu sendiri menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Dengan demikian, model penugasan dari Kapolri tidak lagi dapat digunakan sebagai alasan hukum untuk menempatkan anggota polisi aktif di lembaga sipil. Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyasar penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dengan perubahan besar ini, dinamika baru pun bergulir. Baik BGN maupun kementerian dan lembaga lainnya kini mesti menanti apakah pejabat-pejabat yang telanjur duduk di kursi strategis akan memilih kembali berseragam, atau tetap bertahan setelah menggantungkan topi dinasnya.