POSTINGNEWS.ID — Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), Nikita sempat melontarkan pernyataan menohok kepada awak media.
Nikita menganggap tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Korupsi Laptop di PN Jaksel
“Jaksa menuntut, suka-suka dia. Yang penting udah selesai nih,” ujar Nikita dengan nada santai saat ditemui di depan ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, Nikita juga menyinggung soal besarnya kerugian yang disebut dalam perkara tersebut.
Ia mengaku tak habis pikir dengan cara penegakan hukum yang dinilainya janggal.
BACA JUGA:Cengkeh dan Udang Indonesia Kena Cap Radioaktif, BPOM Kelabakan Yakinkan Amerika
“Kalau kerugian banyak, ya banyak banget. Tapi lucu aja hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa (itu), penuh rutan Pondok Bambu sama orang yang gak bersalah,” katanya.
Tak hanya itu, ibu tiga anak tersebut juga mempertanyakan transparansi para jaksa yang menangani kasusnya.
Nikita menuding ada oknum jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Komisi Reformasi Polri, Isinya Katanya Sembilan Malaikat Hukum
“JPU juga harus dicek tuh hartanya. Karena ada beberapa JPU di kasus gue yang gak daftar hartanya ke LHKPN. Jadi tolong diusut,” ucapnya.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang dengan total nilai miliaran rupiah.
Jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan hingga pembacaan putusan.