Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat Kalimantan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Beberapa Syarat ini yang Harus Dipenuhi?

Minggu 30-01-2022,02:14 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

+++++

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut kliennya berhalangan hadir.

"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB.

Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

BACA JUGA:Clear! Kapolri Jelaskan Soal Pelat Nomor Dinas Polri di 5 Mobil Arteria Dahlan: Aturannya Akan Dievaluasi!

BACA JUGA:Blak-Blakan, Nicko Silalahi Sindir Presiden Jokowi Pembohong dan Istana Sarang Hoax, Terkait Ralat Janji Biaya IKN Baru?

Selain itu, Herman juga mengatakan alasan Edy Mulyadi karena prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu.

Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP.

Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujarnya.

Kategori :