Kabareskrim Perintahkan Panggilan ke-2 Buat Edy Mulyadi
Sementara itu, Kabareskrim Polri: Komjen Pol Agus Andrianto sudah memerintahkan penyidik untuk memanggil Edy Mulyadi yang ke-2.
Hal tersebut dilakukan, pasalnya Edy Mulyadi sempat tidak hadir pada panggilan pertama. Makanya, segera dilakukan pemanggilan kedua.
Pemanggilan Edy, tentu saja akan menjalani pemeriksaan terkait ucapannya: Kalimantan tempat jin buang anak yang sempat menyulut amarah masyarakat.
+++++
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022, seperti diberitakan Fin.co.id.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Dikatakannya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucapnya.
Diketahui Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022 kemarin.