Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat Kalimantan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Beberapa Syarat ini yang Harus Dipenuhi?

Minggu 30-01-2022,02:14 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

BACA JUGA:Drama Medsos: Demi Jawab Penasaran, Pria ini Periksa Kaki Kuntilanak, Netizen Beri Komentar Kocak, Real atau Sekadar Konten?  

Kabareskrim Perintahkan Panggilan ke-2 Buat Edy Mulyadi

Sementara itu,  Kabareskrim Polri: Komjen Pol Agus Andrianto sudah memerintahkan penyidik untuk memanggil Edy Mulyadi yang ke-2.

Hal tersebut dilakukan, pasalnya Edy Mulyadi sempat tidak hadir pada panggilan pertama. Makanya, segera dilakukan pemanggilan kedua.

Pemanggilan Edy, tentu saja akan menjalani pemeriksaan terkait ucapannya: Kalimantan tempat jin buang anak yang sempat menyulut amarah masyarakat.

+++++

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022, seperti diberitakan Fin.co.id.

BACA JUGA:Tegas! PDIP Beri Sanksi Peringatan Berat pada Arteria Dahlan, Elektoral PDIP di Jawa Barat Bisa Terganggu?

BACA JUGA:Nah Lo! Ketua Dewan Karatuan Majelis Agung Adat Sunda Ikut Kecewa dan Protes Edy Mulyadi Gegara Atribut yang Dipakai, Begini Alasannya!

Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Dikatakannya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucapnya.

BACA JUGA:Update! Kabar Terbaru Kasus Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitan Berbau SARA, Segera Masuk ke Persidangan!

BACA JUGA:Bijak! Soal Istilah 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng Ingatkan Edy Mulyadi Soal ini...

Diketahui Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022 kemarin.

Kategori :