JAKARTA, PostingNews.id – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kembali bikin heboh. Kali ini ia menyinggung nasib Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Koperasi yang baru saja dicopot Presiden Prabowo Subianto lewat reshuffle kabinet. Nasib itu tak jauh-jauh dari kasus judi online (judol) yang menyeret nama Budi saat masih menjabat Menteri Kominfo era Presiden Jokowi.
Dalam siniar terbarunya, Mahfud blak-blakan menyebut ada dua jalan hukum yang bisa menjerat Ketua Umum Projo itu. “Sekarang ada dua (opsi). Pertama, polisi bisa segera Budi Arie untuk dijadikan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah dibacakan di dalam dakwaan,” kata Mahfud dalam Podcast terbarunya, dikutip Selasa, 16 September 2025.
Ia menambahkan opsi kedua, kejaksaan bisa langsung bergerak karena punya wewenang menindak tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Dengan kata lain, bola panas ada di aparat penegak hukum—polisi atau jaksa, tinggal pilih siapa yang mau duluan.
Mahfud menilai ini momentum pas. Sebab, Budi Arie kini sudah bukan pejabat negara sehingga tak perlu lagi diperlakukan penuh protokoler. “Nah, sekarang dia sudah bukan pejabat yang harus harus disikapi dengan protokoler tertentu gitu,” ujarnya.
BACA JUGA:KPU Bungkam Soal Data Ijazah Capres-Cawapres, Ngaku Hanya Ikut UU, Bukan Lindungi Jokowi-Gibran
Ia bahkan menyebut bukti sudah terang benderang. “Karena menurut saya dua alat bukti yang dia untuk itu sudah tercantum di dalam dakwaan yang menurut jaksa itu diperoleh dari berita acara yang dibuat oleh polisi gitu,” imbuhnya.
Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol
Perlu diingat, Budi Arie termasuk dalam lima menteri yang digusur dari kabinet Prabowo. Kursi Menkop kini ditempati Ferry Juliantono, yang sebelumnya jadi Wamenkop.
Nama Budi sendiri nongol dalam dakwaan kasus praktik judol di Kemenkominfo. Ia diduga kebagian 50 persen fee dari penjagaan website judi online. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi sempat ditawari untuk mengakomodasi Adhi Kismanto—salah satu terdakwa—jadi tenaga ahli Kominfo.
“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data … lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” bunyi dakwaan di SIPP PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Gerindra: Prabowo Tayang di Bioskop Itu Inovasi, Bukan Propaganda
Sayangnya, Adhi gagal lolos seleksi karena tidak punya gelar sarjana. Tapi cerita jatah 50 persen itu tetap menempel di meja hijau.
Mahfud jelas sedang menekan tombol alarm hukum, bahwa Budi Arie sudah dicopot, jadi tak ada alasan lagi untuk “melindungi”. Pertanyaannya sederhana, aparat mau bertindak cepat atau menunggu publik bosan? Karena kalau benar ada dua bukti, publik pasti bertanya, kok aparat masih asyik lempar bola ke sana kemari.