Geram! Pakai Uang Negara hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Camat Medan Maimun Dicopot
Ilustrasi kartu kredit negara.--Foto: Istimewa.
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus penyimpangan penggunaan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Seorang pejabat kecamatan harus kehilangan jabatannya setelah terbukti memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
Pejabat tersebut adalah Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja. Ia diberhentikan dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk transaksi judi daring. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah melalui proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil tersebut, Almuqarrom dinyatakan melanggar aturan penggunaan fasilitas negara dan dijatuhi sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan.
"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujar Subhan, dikutip Selasa 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Penasaran Menu MBG saat Ramadhan? Ini yang akan Dibagikan Pemerintah
Usai pencopotan itu, jabatan Camat Medan Maimun untuk sementara diisi oleh Sekretaris Camat Eva Lucia Simamora sebagai pelaksana tugas. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa penggunaan kartu kredit pemerintah oleh Almuqarrom menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar. Nilainya mencapai Rp1,2 miliar.
Dana itu digunakan untuk aktivitas judi online yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," kata Subhan.
Almuqarrom Natapradja diketahui baru menjabat sebagai Camat Medan Maimun sejak 31 Juli 2024. Ia dilantik pada masa pemerintahan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
BACA JUGA:Anggaran Pendidikan Terancam, Guru dan Mahasiswa Gugat APBN 2026 ke MK
Sebelum menduduki posisi tersebut, ia sempat menjabat sebagai sekretaris camat di wilayah yang sama. Almuqarrom juga merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Adapun Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan untuk mendukung belanja pemerintah. Fasilitas ini memungkinkan satuan kerja melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui bank penerbit, kemudian dilunasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News