Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
"Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Said Iqbal juga menekankan bahwa isu utama dalam aksi ini adalah penolakan terhadap upah murah.
Buruh menilai kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen adalah angka yang wajar, mengingat perhitungan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168.
BACA JUGA:Ini Bahaya Kasih Makan Micin Terlalu Sering ke Anak, Bisa Rusak Sel Saraf!
Rumus perhitungannya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Data yang ada menunjukkan inflasi sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi diperkirakan berkisar antara 5,1 sampai 5,2 persen.
Berdasarkan formula tersebut, buruh menilai kenaikan upah minimum yang pantas berada di rentang 8,5 sampai 10,5 persen.