POSTINGNEWS.ID --- Permintaan kenaikan upah minimum nasional tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyuarakan desakan kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara mengenai hal ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum bisa mengambil keputusan karena saat ini proses kajian masih berlangsung.
Dalam keterangannya, Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan soal kenaikan upah buruh tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
BACA JUGA:Muncul Petisi Pecat CEO Roblox Usai Dinilai Mengeksploitasi Anak dan Konten Berbahaya
Katanya semua harus melalui kajian mendalam sebelum diputuskan dalam forum resmi yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
"Kan kita harus kaji dulu ya. Nanti sesudah ada kajian, nanti kita putuskan di LKS nanti, LKS Tripartit nanti," katanya, dikutip pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan gambaran detail terkait hasil kajian tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa saat ini tim dari kementerian sedang memproses data yang menjadi dasar perhitungan.
"Sekarang kita sedang lakukan kajian ini," tegasnya.
Sementara itu, dari pihak buruh sendiri, aksi besar-besaran sudah direncanakan.
Puluhan ribu pekerja dari berbagai wilayah akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi ini dipelopori oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI.
BACA JUGA:Kenapa Ketika Ngantuk Bisa Bikin Nguap? Ternyata Ini Penyebabnya